Tapin- Man 3 Rantau, Mengadakan Penyuluhan Hukum bagi pelajar
Madrasah yang bertempat digedung MAN 3 Rantau, yang langsung di sampaikan oleh Kameneg
Tapin Dr. H. M. Quzwaini, M.Ag selaku pemateri yang mengambil tema “ Pernikahan
Dini “ disambut antusias oleh para peserta.( Senin,16-06-2014).
Tema diatas sangat relevan dengan peserta yang mengikuti penyuluhan tersebut, banyak ilmu yang telah siswa-siswi
dapat dalam penyuluhan kali ini, yakni
mereka jadi tahu bagaimana dampak positif
dan negatif dari sebuah pernikahan dini. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang
masalah perkawinan, Sebuah pernikahan yang resmi hendaklah lewat prosedur yang
benar, yakni harus mempunyai buku nikah”, ujar Kakemeneg .
Dalam Penyuluhan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab antara siswa
dengan pemateri yang disambut antusias
oleh siswa- siswi MAN 3 Rantau. “ Apa manfaat sebuah buku nikah dalam sebuah
pernikahan,” tanya Rabiatul
Adawiyah salah seorang siswi Mantira ini,
yang sekarang duduk di kelas XI IPS 1. Menjawab pertanyaan tersebut
Kemeneg menyampaikan bahwa kalau kamu bekendaraan kamu harus punya apa, tentu harus mempunyai BPKB,SIM untuk membuktikan kepelikan yang sah. demian juga dengan sebuah
pernikahan tentunya dibutuhkan surat nikah yang resmi untuk membuktikannya
tukas Kemeneg yag disambut tepuk tangan riuh oleh para siswa.(Ref: St.p/Ft: Syam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar