SELAMAT DATANG DI WEBBLOG MAN 3 RANTAU, MADRASAH ALIYAH NEGERI BERPRESTASI NASIONAL

Selasa, 17 Juni 2014

Penyuluhan Hukum Perkawinan di MAN 3 Rantau



Tapin- Man 3 Rantau, Mengadakan Penyuluhan Hukum bagi pelajar Madrasah yang bertempat digedung MAN 3 Rantau, yang langsung di sampaikan oleh Kameneg Tapin Dr. H. M. Quzwaini, M.Ag selaku pemateri yang mengambil tema “ Pernikahan Dini “ disambut antusias oleh para peserta.( Senin,16-06-2014).
Tema diatas sangat relevan dengan peserta yang mengikuti  penyuluhan tersebut, banyak ilmu yang telah siswa-siswi  dapat dalam penyuluhan kali ini, yakni mereka jadi tahu bagaimana dampak positif  dan negatif dari sebuah pernikahan dini.   Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974  tentang masalah perkawinan, Sebuah pernikahan yang resmi hendaklah lewat prosedur yang benar, yakni harus mempunyai buku nikah”, ujar Kakemeneg .
Dalam Penyuluhan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab antara siswa dengan pemateri yang disambut  antusias oleh siswa- siswi MAN 3 Rantau. “ Apa manfaat sebuah buku nikah dalam sebuah pernikahan,”  tanya Rabiatul Adawiyah  salah seorang siswi  Mantira ini,  yang sekarang duduk di kelas XI IPS 1. Menjawab pertanyaan tersebut Kemeneg menyampaikan bahwa kalau kamu bekendaraan kamu harus punya  apa, tentu harus mempunyai BPKB,SIM  untuk membuktikan  kepelikan yang sah. demian juga dengan sebuah pernikahan tentunya dibutuhkan surat nikah yang resmi untuk membuktikannya tukas Kemeneg yag disambut tepuk tangan riuh oleh para siswa.(Ref: St.p/Ft: Syam)


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar